![]() |
5 Pelaku Pengedar Narkotika Asal WNA di Tangkap Polisi |
Lensanews
(Denpasar) – Pelaku Pengedar
Narkotika yang berjumlah 5 orang yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal
Rusia, Amerika Serikat dan Spanyol berhasil di tangkap polisi di Kawasan Kuta
dan Seminyak, Denpasar, Bali.
"Satnarkoba
Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC berhasil mengungkap jaringan narkotik WN
Rusia, jenisnya kokain, dan kita mengungkap jaringan narkotik Spanyol dan
Amerika, tersangka yang kita ungkap 5, dua Rusia, 1 Amerika, dan dua
Spanyol," Kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers
di Mapolresta Denpasar, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Jumat (31/05/2019).
Kelima
tersangka yaitu Nikita (33), Maria (31), Ian (31), Laura (33), dan Juan (37).
Barang bukti yang diamankan yaitu 20,18 gram kokain dan 44,14 gram ganja.
"Peran
empat orang sebagai pengedar dan satu pengedar dan pemakai, info masyarakat di
Kuta-Seminyak ada WNA yang mengedarkan kokain, dari info tersebut kami
melakukan pemantauan di wilayah Kuta Utara. Sekitar Senin (20/5) kami dapatkan
WN Rusia Nikita, dikembangkan akhirnya kita bisa ungkap kelima tersangka,"
Jelasnya.
Kelima
tersangka ditangkap di kawasan Kuta Utara dalam rentang waktu 20-24 Mei, dari
keterangan tersangka narkotika itu khusus dijual ke para turis mancanegara.
"Semua
barang ini dari luar, khusus diedarkan ke sesama WNA melalui telepon jadi
saling kenal kasih, ini masih penyelidikan dari mana mereka dapat kiriman
paket, kita masih melakukan pengembangan," Terangnya.
Dari
keterangan salah satu tersangka bahkan sudah ada yang memiliki usaha restoran di
Bali, pemilik restoran tersebut WN Spanyol, Juan tinggal di kawasan Kerobokan.
"Tersangka
belum pernah dihukum dan sudah ada yang tinggal di Indonesia lima tahun. Ada
salah satu yang jadi wiraswasta usaha bisnis restoran," Tambahnya.
Dia pun
mengimbau para turis mancanegara yang berlibur ke Bali tidak menggunakan
narkotika, penindakan kepolisian dipastikan tidak pandang bulu.
"Kita
mengharapkan untuk WNA yang sedang liburan ke Bali ini jangan pakai narkotika
dan mengedarkan narkotika kami tidak segan-segan menindak tegas WNA yang
melanggar, kami dalam penindakan ini bukan WNA saja masyarakat lokal pun kita
juga melakukan tindakan tegas yang sama dalam perlakuan ini, kaki tangan kita
rantai," Himbaunya.
Atas
perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 111 dan pasal 112 UU RI no 35
tahun 2009 tentang narkotika, dan kelimanya terancam hukuman pidana maksimal 12
tahun penjara.
(DN)
Sumber : detiknews.com