![]() |
Para Awak Media Yang Meliput Peristiwa Tewasnya Anak Berumur 12 Tahun di Waterpark De'Keraton Bay |
Lensanews.id (Karawang) - Sudah dua bulan lebih sejak
penanganan proses status hukum terkait kasus tewasnya anak berumur 12 tahun di
lokasi kolam renang Waterpark De’Keraton Bay oleh pihak kepolisian Polsek
Klari, Karawang, Jawa Barat, hingga saat ini belum ada kejelasan.
Ramdan Fauzi
meninggal dunia di duga akibat kelalaian dari pengelola yang tidak
memperhatikan safety di salah satu area kolam renang, sampai korban tersedot/terhisap
lubang pipa penghisap (penguras) air yang di pergunakan untuk pembuangan air di
lokasi Waterpark De’Keraton Bay, Jalan Kosambi Telagasari, Desa Pancawati,
Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada hari Sabtu (09/02/2019).
Kasus ini
langsung di tangani pihak kepolisian Polsek Klari, Karawang, Jawa Barat, hingga
pihak kepolisian memasang Police Line di
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa jasad korban ke Rumah Sakit Polri, Kramat
Jati, untuk di otopsi serta guna penyelidikan lebih lanjut, sejumlah saksi pun
telah diperiksa, namun hingga saat ini
tidak ada kejelasanmengenai status hukumnya seperti hilang di telan bumi.
Kepala Polisi
Sektor (Kapolsek) Klari Komisaris Polisi (Kompol) H. Relisman Nasution, SH, MH,
saat ditemui Tim Lensanews.id tidak
memberikan penjelasan yang pasti terkait proses status hukum Waterpark
De’Keraton Bay, terkesan tidak ingin kasus tersebut terungkap ke publik, bahkan
untuk mendapat jawabannya, malah diarahkan ke penyidik.
"Tanya
ke reskrim saja bawahan saya" Jawabnya dengan singkat saat di temui Lensanews.id di Kantor Polsek Kalri, Kamis
(25/04/2019).
Selanjutnya, salah seorang anggota yang saat itu berada
diruangan penyidik mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa memberikan penjelasan
terkait korban yang tewas di lokasi Waterpark De’Keraton Bay, dan Kepala Unit
(Kanit) Reskrim Polsek Klari sedang berada di luar dalam rangka menghadiri sebuah acara.
"Kanit
reskrimnya sedang keluar, ada acara dipertamina, dan saya tidak bisa memberikan
penjelasan" Ujarnya.
Dari pantauan
di lapangan, aktivitas pegawai yang bekerja di Waterpark De’Keraton Bay saat
ini sudah kembali berjalan Normal semenjak hari Senin (22/04/2019), padahal di
area TKP Waterpark De’Keraton Bay terpasang garis Police Line yaitu garis polisi yang tak boleh dilewati atau
dimasuki oleh orang yang tak berwenang terhadap TKP, dan dinyatakan sebagai
status quo, status apa adanya atau asli persis saat kejadian perkara, tidak
boleh dimasuki, diutak-atik, dipegang-pegang tanpa prosedur yang dibenarkan
forensik kepolisian.
Selain itu, status
hukum Waterpark De’Keraton Bay yang hingga kini belum jelas karena kelalaian
pengelola yang kurang safety terhadap pengunjung, menyebabkan korban meninggal
dunia akibat tersedot/terhisap lubang pipa penghisap (penguras) air yang di
pergunakan untuk pembuangan air.
(Gie/Din)