![]() |
Kompol Eko Mardiyanto Pegang BB |
Lensanews (Magelang) - Karena malu karena prilakunya
melakukan hubungan gelap dan tidak mau aibnya diketahui orang lain, seorang
perempuan MR (26) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten
Magelang, tega menghabisi nyawa dan mengubur anaknya sendiri yang baru
dilahirkannya.
"Yang
bersangkutan hamil, karena malu menutupi aibnya hasil hugel (hubungan gelap).
Karena malu punya anak, tapi tidak punya bapak, dia melakukan kekerasan
terhadap anak yang baru dilahirkan," Ungkap Wakapolres Magelang, Kompol
Eko Mardiyanto, Selasa (16/4/2019).
Saat kasusnya
mulai digelar, tersangka masih dalam perawatan dan tidak dapat dihadirkan,
namun tersangka mengaku kepada pihak kepolisiian, bahwa pada hari minggu
(24/03/2019) sekitar pukul 01.00 WIB telah melahirkan bayi pempuan
"Menurut
keterangan pada saat lahir ada upaya kekerasan, hasil autopsi Polda, bayi
dibekap dengan tangan (hingga meninggal)," papar Wakapolres.
Bayi
didiamkan di atas karpet tanpa diberi pakaian sekitar 30 menit, kemudian
dibungkus dan di diamkan di rumah, selanjutnya pada hari Senin (25/03/2019)
siang sepulang dia dari mengajar, bayi tersebut baru dikubur di kebun bambu
belakang rumahnya dengan menggunakan cangkul, tersangka MR mengubur sendiri
bayinya itu pada kedalaman sekitar 50 cm.
Kasus
tersebut baru terungkap Senin (15/04/2019), dari pengembangan informasi warga.
Selanjutnya pihak kepolisian membongkar lokasi penguburan bayi dan membawa
jasadnya untuk dilakukan autopsi.
Akibat
perbuatannya itu, MR yang merupakan seorang guru PAUD tersebut akan dijerat
pelanggaran Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI
No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15
tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
(DN)
Sumber
: detiknews.com