![]() |
Arif Kurniawan Pemilik Akun Antonnio Banerra di Tangkap Polisi |
Lensanews
(Surabaya) – Petugas
Kepolisian berhasil menangkap pemilik akun Facebook dengan nama Antonnio
Banerra yang kedapatan telah menyebarkan informasi Hoaks terkait terulangnya
kerusuhan 1998, pemilik akun sekaligus pelaku hoaks akan dikenakan UU ITE.
Pihak
kepolisian sudah merilis tersangka Arif Kurniawan Radjasa selaku pemilik akun
Facebook Antonio Banerra, dengan menggunakan baju tahanan tersangka dipamerkan
bersama barang bukti di ruang Direskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim).
Kabid Humas
Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penangkapan tersangka
dilakukan setelah seminggu sebelumnya ada laporan yang masuk, untuk itu pihaknya
mengambil langkah dan langsung bergerak cepat agar penyebaran hoaks tidak
menimbulkan luka dan keresahan di masyarakat.
"Atensi
Mabes Polri atensi Polda Jatim sama terhadap akun yang namanya Antonio Banerra
ini, pengaduannya sudah satu minggu yang lalu dan sudah masuk ke Bareskrim juga
Humas Polri dari berbagai netizen dan masyarakat," Ujarnya kepada awak
media, Minggu (07/04/2019).
Dirinya
menambahkan, terkait yang di posting Arif alias Antonio sekaligus tersangka telah
menimbulkan keresahan dan membuka luka lama bangsa Indonesia soal tragedi 1998
kepada etnis tertentu.
"Yang
betul-betul digarisbawahi mengapa pimpinan Polri, pimpinan Polda Jatim Bapak Irjen
Pol Luki Hermawan sangat konsen terhadap kasus ini, karena postingan seperti
ini menjadi sesuatu perhatian kita semua untuk melakukan penangkapan terhadap
manusia ini," Imbuhnya.
"Sehingga
salah satu yang kita lakukan hari ini bagaimana menampilkan orang-orang rasis
di Indonesia tidak lagi berada di sini, kita sudah rasis kalau sudah
menyinggung suku, agama, dan ras," tambahnya.
Selanjutnya,
untuk ancaman hukuman tersangka akan dikenakan 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19
tahun 2016 tentang ITE, dan karena hukumannya di atas 5 tahun, polisi langsung
melakukan penahanan.
"Pasal
yang kita kenakan tetap yang tertinggi 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun
2016 tentang ITE, ancamannya di atas 5 tahun sehingga kita bisa menahan yang
bersangkutan," Pungkasnya.
(DN)
Sumber : detiknews.com