![]() |
Penyidik Polres Balerang Saat Periksa Pelaku Penikaman Amat Tantoso |
Lensanews
(Batam) - Kasus
penikaman yang dilakukan oleh pengusaha Batam Amat Tantoso terhadap Kelvin Hong,
warga Malaysia, hingga saat ini penyidik
Polresta Balerang masih dalam tahap proses penyelesaian berkas perkara, Kamis
(16/04/2019).
Kapolresta
Barelang Kombes Hengki mengatakan, pelaku sekaligus tersangka penikaman Amat
Tantoso masih ditahan di Rutan Mapolresta Barelang dan masih dimintai
keterangan oleh penyidik, dan pihak kepolisian polisi juga masih memintai keterangan
beberapa orang saksi termasuk Mina, yang memberikan pinjaman uang sebesar Rp 7
miliar kepada korban.
”Saat ini
Mina masih sebagai saksi, kami mintai keterangan sebagai saksi, korban kalau
sudah keluar berarti sudah mulai sehat, pasti bakal dipanggil sebagai saksi, secepatnya
akan dimintai keterangan (korban, red),” Ujarnya.
Mengenai laporan
yang dibuat pihak pelaku yang merasa dirugikan atas masalah penipuan atau
penggelapan, Hengki berjanji akan menindaklanjuti kasus penipuan atau
penggelapan ini secara profesional.
”(Pihak Amat
Tantoso) sudah melapor dan masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim
Polresta Barelang dengan memeriksa saksi-saksi,” Jelasnya.
Sebelumnya,
Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Amat Tantoso sebagai tersangka
penikaman terhadap Kelvin Selaku korban, penikaman itu terjadi di Restoran
Wey-Wey, Harbour Bay pada Rabu (10/04/2019) lalu sekitar pukul 19.16 WIB.
Atas
perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang
penganiayaan hingga luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Penikaman ini
terjadi karena ada permasalahan antara korban (Kelvin) dengan pelaku (Amat
Tantoso) menyangkut masalah pinjaman uang, Kelvin melakukan pinjaman uang
terhadap salah seorang karyawan Amat Tantoso bernama Mina yang tak lain juga
pacar dari Kelvin Hong, dimana pinjaman uang itu diberikan Mina tanpa
sepengetahuan Amat Tantoso.
Saat
dilakukan audit pembukuan keuangan Money Change miliknya, Amat Tantoso baru
mengetahui adanya kekurangan uang dalam jumlah besar, Mina yang juga merupakan
karyawan kepercayaan Amat, mengaku uang sebesar Rp 7 miliar itu di pinjamkan
kepada Kelvin Hong, Amat pun kemudian meminta kepada Mina untuk menagih uang
tersebut.
Setelah
berjumpa, Kelvin Hong hanya memberikan cek yang belum ditandatangani kepada
Mina, dimana Kelvin berjanji akan menandatangani cek tersebut setelah bertemu
Amat, namun saat berjumpa antara Amat, Kelvin enggan menandatangani cek
tersebut hingga Amat emosi dan menikam Kelvin dengan pisau yang sudah dipersiapkannya
terlebih dahulu.
(JPN)
Sumber : JPNN.COM