![]() |
Kejaksaan Tinggi Maros |
Lensanews
(Maros) - Kejaksaan
Tinggi Maros menetapkan seorang mantan Pelaksana Tugas (Plt) sekaligus
Sekretaris Desa Bonto Matinggi, Kecamatan Pompobulu, Maros, Sulawesi Selatan
(Sulsel) sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi dana desa dan ADD tahun 2015 serta tahun 2016, akibat perbuatannya kini
tersangka yang berinisial S akhirnya di tahan dan dijebloskan ke penjara.
Tersangka S
resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros setelah dua kali pemeriksaan,
baik sebagai saksi maupun tersangka, saat pertama pemanggilan sebagai tersangka,
S tidak menghiraukan hingga akhirnya ditahan ketika datang di pemeriksaan
kedua.
"Sejak
kemarin kita sudah tahan setelah dua kali kita panggil dia sebagai saksi dan
tersangka, kita tahan karena tidak koperatif dan tidak ada itikad mengembalikan
kerugian negara," Ujar Kepala Kejari Maros, Noor Ingratubun, Kamis
(04/04/2019).
Dari hasil
penyidikan, tersangka S diduga telah menyelewengkan keuangan desa dengan
memark-up dana dari beberapa program atau proyek yang dikerjakan oleh desa
selama S menjabat, selisih yang ditemukan Jaksa mencapai Rp 350 juta yang
ditengarai sebagai kerugian negara.
"Dari
temuan kami, ada selisih anggaran sekitar Rp 350 juta dari apa yang telah
dikerjakan, macam-macamlah itu program desa yah, mulai dari jalan misalnya, rata-rata
ada markup setiap proyeknya," Lanjutnya.
Tak hanya
berstatus tersangka dalam kasus DD dan DAD, S juga telah resmi ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus proyek jembatan mangkrak di wilayahnya, mangkraknya
jembatan itu sempat viral karena telah membuat warga dan siswa yang hendak ke
sekolah terpaksa berenang melewati sungai.
"Jadi
penahanan ini bukan terkait kasus jembatan mangkrak yang juga telah kita
tetapkan sebagai tersangka, kasus jembatan itu masih tetap dalam proses
penyidikan, jadi terpisah kasusnya, kalau soal penuntutan itu nanti bisa saja
digabung," Terangnya.
Sesuai
prosedur, penahanan itu akan dilakukan selama 20 hari ke depan, jika dianggap
belum cukup maka akan ditambah selama 40 hari, S dijerat dengan pasal 2
subsider pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 jo UU nomor 31 tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
(DN)
Sumber : detiknews.com