![]() |
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang |
Lensanews.id (Karawang) - Kepala Bidang (KABID) Dinas
Pendidikan pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga Kab. Karawang Drs. H. SUPANDI,
MM.,M.Pd. angkat bicara terkait adanya dugaan pungutan dalam bentuk sumbangan yang dilakukan
oleh beberapa Sekolah Dasar, salah satunya SDN Nagasari VI.
Menurutnya,
persoalan ini sudah sering terjadi dan pihaknya juga menyatakan sudah
bekerjasama dengan Cyber Pungli Polres Karawang untuk mencegah terjadinya
pungli yang di lakukan oleh oknum dari pihak sekolah, dan jika berbentuk
sumbangan tentunya ada ketentuan karena pasalnya sebuah sumbangan itu tidak
mematok uang yang harus di keluarkan.
“Kita sudah
menggandeng Cyber Pungli, dan jikapun pungutan itu berbentuk sumbangan tentunya
ada ketentuan,” Ujarnya kepada lensanews.id, Senin (08/04/2019).
Namun di sisi
lain beliau juga mengatakan bahwa wajar jika masih ada pungutan terhadap siswa
mengingat minimnya dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) yang masih saja Rp.
80.000,00 per siswa selama enam tahun yang lalu.
“Jika semua
kegiatan dari BOS tidak akan cukup, karna BOS itu sudah lima tahun hanya 80ribu
dan belum pernah naik sampai hari ini,” Lanjutnya.
Dirinya juga
menghimbau kepada seluruh sekolah jika ada kegiatan yang berhubungan dengan
pungutan terhadap siswa agar konsultasi terlebih dahulu dengan cyber pungli.
“Kalau ada
yang seperti itu lebih baik terang-terangan sebelum bergerak kepada kepala
sekolah tolong saya minta agar
konsultasi terlebih dahulu dengan cyber pungli, minta pendapat bagaimana
baiknya, apa tujuannya, kemudian fungsinya, supaya tidak salah jikapun ada
biaya yang tidak cukup,” Ungkapnya
Dan jika
kegiatan tersebut tidak ada konsultasi dengan cyber pungli beliau juga
mengatakan akan adanya sanksi yang sudah ditentukan oleh cyber pungli.
“Untuk sanksi
iya, justrukan sekarang sudah diberesin dengan cyber pungli juga,” Terangnya.
Banyaknya
kegiatan serta minimnya bantuan dari pemerintah menjadi salah satu faktor masih
maraknya pungutan yang masih terjadi di beberapa sekolah saat ini, dan masih
membutuhkan partisipasi dari wali murid.
Dirinya juga
menegaskan, sangat keberatan dan sangat menentang dengan rencana Perda yang
mengatakan bahwa biaya pendidikan hanya dari pemerintah pusat dan daerah untuk
pendidikan dasar.
“Kemarin mau
ada Perda baru yang mengatakan bahwa biaya pendidikan hanya dari pemerintah
pusat dan daerah untuk pendidikan dasar, pertanyaannya Sanggup tidak pemerintah
daerah membayar?,” Jelasnya.
Untuk
mencegah pungutan yang masih sering terjadi dinas pendidikan juga berencana
untuk menghadirkan cyber pungli di setiap rapat UPTD.
Sebelumnya,
SDN Nagasari VI di duga melakukan pungutan biaya sebesar Rp. 200.000,00 per
siswa bagi kelas 6 dengan cara di patok (tidak boleh kurang) untuk melancarkan
Ujian Nasional (UN), dugaan pungutan tersebut berbentuk sumbangan yang di duga telah
di koordinir oleh sejumlah pihak, mulai dari sekolah melalui ketua paguyuban.
(Gie)