![]() |
2 Pelaku (Siswa SD dan SMP) Pemerkosa Siswi SMA |
Lensanews
(Probolinggo) -
Perlakuan bejad kembali terjadi, kali ini menimpa seorang siswi SMA di perkosa hingga
hamil oleh 2 orang pelaku berstatus siswa SD dan SMP yang diduga kecanduan
video porno, dan sekarang korban telah melahirkan.
Perbuatan
bejad itu dilakukan oleh kedua pelaku sudah berlangsung satu tahun, dan salah
satu pelaku yang berstatus siswa SMP tidak lain merupakan kerabat korban, sedangkan
korban sudah tinggal di rumah orang tua pelaku sejak kecil.
“Kedua pelaku
sudah melakukan pemerkosaan itu sejak setahun lalu, korban ini masih berkerabat
dengan pelaku yang SMP, korban memang tinggal di rumah orang tua pelaku SMP
sejak kecil," Ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto kepada detikcom,
Senin (15/04/2019).
Pelaku yang
berstatus siswa SMP berisial M sudah berusia 18 tahun ini merupakan sepupu
korban, pelaku M beberapa kali tak naik kelas, sementara pelaku yang masih SD
berusia 13 tahun.
Kapolres mengatakan,
korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menolak saat pertama kali
diperkosa pada bulan April tahun lalu oleh pelaku M, namun penolakan itu
sia-sia karena ada ancaman dari pelaku M yang akan mengusir korban jika tidak
menuruti hawa nafsunya.
Di lain
waktu, pelaku M mengulangi perbuatannya, dan kali ini pelaku M mengajak
temannya yang masih SD untuk memperkosa korban, perbuatan ketiga dan
selanjutnya dilakukan berbarengan dan ada yang dilakukan pelaku SD sendirian, erbuatan
itu dilakukan di rumah pelaku M saat keadaan sepi.
Pemerkosaan
itu pada akhirnya membuat korban hamil, korban yang mengaku hamil membuat para
pelaku ketakutan dan tak memperkosa korban lagi.
"Pelaku
telah memperkosa korban sekitar 5 kali hingga korban hamil, dan pihak keluarga
baru tahu bahwa pelakunya adalah M dan temannya yang masih SD," Tambahnya.
Pihak
kepolisian yang mendapatkan aduan warga sekitar segera mengambil tindakan dan
akhirnya langsung meringkus kedua pelaku yang diduga telah melakukan tindak
pidana pemerkosaan anak di bawah umur.
"Pelaku
terancam pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan
perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun kami akan
koordinasikan lagi kepada kejaksaan negeri, karena para pelaku juga masih berusia
di bawah umur," Jelasnya.
Saat
diperiksa pihak kepolisian, di dalam Heandphone kedua pelaku banyak ditemukan
film-film porno, sehingga perbuatan bejad kedua pelaku akibat kecanduan fim porno,
kepada penyidik kedua pelaku mengaku setelah menonton film porno, cara
melampiaskan nafsunya dengan melakukan perbuatan bejad terhadap korban.
"Kedua
pelaku ini kecanduan film porno yang ada di HP mereka. Kasus ini juga berawal
saat pelaku yang SMP usai nonton video porno," Terangnya.
Korban sempat
menyembunyikan kehamilannya, saat ditanya keluarga tentang perutnya yang
semakin membesar, korban yang berusia 18 tahun itu hanya menjawab jika perutnya
sedang kembung, tetapi sebenarnya korban ketakutan atas ancaman pelaku yang
akan mengusirnya dari rumah jika menceritakan hal itu ke orang lain.
Korban juga
masih mengharap janji M yang akan menikahinya setelah melahirkan, namun
kehamilan korban pada akhirnya tak bisa disembunyikan lagi, perut korban yang
semakin besar tentu saja membuat keluarganya curiga, pada akhirnya korban
mengaku setelah diajak bicara oleh keluarga.
"Korban
akhirnya mengaku apa yang telah terjadi," Pungkasnya.
(DN)
Sumber : detiknews.com