![]() |
Ilustrasi |
Lensanews
(Bondowoso) - Seorang
gadis di bawah umur berusia 13 tahun di Bondowoso terpaksa putus sekolah
lantaran menjadi korban kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan, korban mendapat
perlakuan bejad dari seorang kakak tirinya dengan cara diperkosa yang saat ini
mengalami kehamilan dengan usia kandungan 5 bulan.
Aksi bejat
tersebut dilakukan pelaku berinisial RD(25), warga Desa Gunung Anyar, Tapen.
Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
Akibat
perbuatan pelaku, korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut kini harus
putus sekolah, karena tidak kuat menanggung rasa malu dengan perutnya yang kian
membesar.
Kanit Reskrim
Polsek Tapen Aiptu Fajar membenarkan, bahwa kasus tersebut sudah dalam
penanganan pihak kepolisian dan juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi
dan mengamankan beberapa barang bukti.
"Pelaku
bakal dibidik dengan pasal 81 ayat 2 Sub pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun
penjara," Ungkapnya kepada detikcom, Senin (15/04/2019).
Selama ini
korban tak berani mengungkapkan kejadian yang menimpanya, karena pelaku yang
tinggal serumah dengan korban tersebut selalu mengancam agar tidak cerita
kepada orang lain.
Suatu ketika,
korban hendak dilamar oleh seseorang, mungkin merasa tak terima, pelaku lantas
mengirim SMS ke calon pelamar bahwa korban sudah hamil karena perbuatannya.
Calon pelamar
tersebut lantas bercerita kepada orang tuanya tentang kondisi korban, orang
tuanya itu lantas menyampaikan ke orang tua korban, korban lantas mengaku terus
terang tentang perbuatan pelaku ke orang tuanya.
Mendengar kabar
tersebut, orang tua korban lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,
yang kemudian pihak kepolisian menghimpun keterangan beberapa saksi, termasuk
korban sendiri yang akhirnya mengamankan tersangka.
(DN)
Sumber : detiknews.com