![]() |
Apong Cs di Tangkap Kepolisian Polres Garut |
Lensanews
(Garut) - Sepandai-pandainya
tupai melompat suatu saat pasti terjatuh, peribahasa tersebut ternyata dialami
kelompok apong Cs yang sudah berkiprah sejak tahun 2015 dalam melakukan
pencurian sepeda motor, apong Cs berjumlah enam orang yang sekarang sudah
diamankan dan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian Polres Garut.
Ketika akan
dilakukan penangkapan, pihak kep[olisian Polres Garut sempat ditabrak dan
diteriaki begal oleh para tersangka
Apong Cs
beranggotakan enam orang itu diketahui berinisial UJ, FR, SR, Ii alias Feri, J
alias Banteng serta sang ketua AS alias Apong, pengungkapan kasus ini bermula
dari banyaknya laporan masyarakat yang sering kehilangan sepeda motor di
kawasan Tarogong.
Polisi
kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar komplotan
tersebut dan menangkapi satu per satu anggota Apong Cs yang telah beraksi dalam
kurun waktu empat tahun terakhir itu.
"Kami
berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, mereka
adalah komplotan yang sering melancarkan aksinya di wilayah Tarogong," Ujar
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di kantornya, Jalan
Sudirman, Karangpawitan, Sabtu (06/04/2019).
Ada sedikit
cerita yang tersisa saat Tim Resmob menangkap komplotan ini satu per satu,
anggota kepolisian dari Tim Resmob yang sedang menjalankan tugasnya dalam
melakukan penangkapan terhadap tersangka sempat ditabrak dan diteriaki Begal
oleh sang ketua komplotan.
"Saat
kami coba lakukan penangkapan, tersangka Apong ini melawan dengan menabrak
anggota dan sempat meneriaki polisi sebagai begal agar bisa kabur, maling
teriak maling dia," Tuturnya.
Penangkapan
Apong terjadi Senin (22/03/2019) malam di kawasan SOR Merdeka Kerkhoff,
Tarogong Kidul, tersangka Apong saat itu sempat mencoba kabur, namum Tim Resmob
akhirnya menghadiahi Apong dengan timah panas, anggota tim Resmob yang ditabrak
tidak mengalami luka serius.
"Akhirnya
kami lakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka," Lanjutnya.
Setelah
menangkap Apong, tim Resmob kemudian berhasil menciduk anggota Apong Cs yang
lain dalam waktu berbeda di akhir Maret 2019.
Apong Cs
terkenal licin dalam menjalankan aksi, mereka sering lolos dari kejaran petugas,
tersangka Apong mengaku bahwa dirinya bersama koleganya telah menjalankan aksi
pencurian di puluhan TKP sejak tahun 2015.
Apong Cs
merupakan komplotan pencuri yang mahir dan sistematik dalam menjalankan
aksinya, dari enam orang anggota Apong Cs saling berbagi tugas, ada yang
menjadi penggambar lokasi, mengalihkan perhatian masyarakat hingga menjadi
eksekutor.
"Kami
amankan 11 unit motor dari tangan para tersangka, ada barang bukti lainnya juga
seperti kunci letter T," ujar Budi.
Perjalanan
Apong Cs berakhir di penjara, mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,
Apong Cs dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun
penjara.
"Kami
masih melakukan pendalaman, masih ada DPO termasuk 480-nya (penadah barang
curian)," Pungkasnya.
(DN)
Sumber : detiknews.com