![]() |
Petugas Kepolisian Sedang Lakukan Tindakan Tilang |
Lensanews.id (Jakarta) - Hingga saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya
akan melakukan tindakan tilang terhadap pengguna jalan yang kedapatan merokok
sambil mengendarai sepeda motornya di jalan raya, karena selain aturan tersebut
sudah tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019, juga mengganggu
konsentrasi dan keselamatan bagi pengguna jalan yang berada di jalan raya.
“Pelanggar
sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” Ujar
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir ketika
dihubungi wartawan, Senin (01/04/2019)
Dirinya mengatakan,
jumlah pengendara yang ditilang itu dihitung sejak diberlakukan aturan tersebut
pada Senin (11/03/2019) lalu.
Penindakan
tilang itu dilakukan oleh polisi berdasarkan aturan Kementrian Perhubungan
(Kemenhub) yang mengeluarkan larangan merokok saat berkendara.
Aturan itu
tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tentang
perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan
masyarakat.
Di mana pasal
dalam aturan itu menyebutkan pengendara sepeda motor dilarang merokok sambil
berkendara, sebab hal itu akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan
raya, bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU
Nomor 22 Tahun 2009.
“Sebanyak 652
pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu, urus denda di pengadilan atau bayar melalui
Bank BRI,” Jelasnya.
Dirinya juga menyebutkan,
larangan merokok bagi para pengendara diberlakukan karena dinilai dapat
mengganggu konsentrasi, sehingga menyebabkan bahaya.
“Itu masuk
dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya
dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik, kalau
ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya
berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” Pungkasnya.
(PMJ)
Sumber : Poldametrojaya