![]() |
Ilustrasi |
Lensanews.id (Pekan
Baru) - Seorang
pemuda berusia 19 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, di tangkap
petugas kepolisian, lantaran telah tega mencabuli adik kandungnya sendiri yang
berumur 9 tahun.
Paur Humas
Polres Rohul Ipda Feri Fadli mengatakan, pelaku yang melakukan perbuatan cabul
terhadap adik kandungnya sendiri sudah di tangkap dan ditetapkan sebagai
tersangka
"Pelaku
sudah kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus kita tahan," Ujarnya kepada
detikcom,
Senin (25/03/2019).
Dirinya
menjelaskan, berawalnya kasus ini saat korban memberanikan diri untuk memberi
tahukan kepada guru ngajinya, bahwa
kalau selama ini sering dicabuli oleh kakak kandungnya.
"Dalam
pengakuannya, pelaku akhirnya memaksa adiknya untuk melakukan hubungan layaknya
suami istri," Jelasnya.
Tidak berhenti
sampai distu, setelah curhat ke guru ngajinya, kemudian korban kembali
menceritakan hal yang sama kepada ibunya, mendengar apa yang dialami oleh
anaknya yang berumur 9 tahun ini, sang ibu syok terkejut.
"Ibu
korban pun melaporkan kasus tersebut ke polsek setempat, ibu korban tak
menyangka bila anak kandungnya tega berbuat seperti itu kepada adiknya
sendiri," Lanjutnya.
Pihak Polsek yang
menerima laporan, langsung menindak lanjuti laporan ibu korban, dan Tim Unit
Reskrim langsung bergerak untuk mencari pelaku.
"Pelaku
akhirnya berhasil kita tangkap beberapa hari lalu, saat ini kasusnya tengah
kita tangani," Pungkasnya.
(DN)
Sumber : detik.com