![]() |
Rosmalia Dewi |
Lensanews (Karawang) - Dengan adanya penampungan sampah
produksi yang cukup fantastis berasal dari luar negeri di lokasi PT. Pindo
Delli 3, membuat masyarakat Karawang menjadi marah, karena diduga akan
disebarkan kepada lingkungan masyarakat dengan iming-iming dollar Singapura.hal
tersebut membuat geram pihak Pemerintah Daerah dalam naungan Dinas Lingkungan
Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang untuk cepat mengambil langkah dengan cara
memanggil pihak perusahaan tersebut, agar segera menyelesaikannya sendiri
terkait permasalahan timbunan sampah yang bukan tanggung jawab pemerintah.
"Yang
jelas kita tidak mau sampah itu menjadi beban pemerintah, itu merupakan bahan
baku produksi mereka kan. Mau melibatkan masyarakat atau tidak itu terserah,
tapi sampah itu harus selesai di Pindo deli, tidak boleh dikeluarkan,"
Tegas Sekertaris DLHK Karawang, Rosmalia Dewi saat ditemui dikantornya, Rabu
(13/03/2019).
Dirinya
menambahkan, sewaktu pembahasan Amdal, pihak PT. Pindo Delli 3 tidak pernah
membicarakan masalah sampah dan permasalahan tersebut adalah urusan perusahaan,
yang dimana sampah tersebut tidak boleh ada yang keluar dari lokasi atau area
pabrik, karena saat ini pemerintah belum mampu dan sedang menyelesaikan
pesoalan masalah sampah domestik yang berada di lingkungan masyarakat Kabupaten
Karawang.
"Sewaktu
pembahasan Amdal, PT. Pindo Delli 3 tidak pernah mengungkapkan terkait
permasalahan sampah ini kepada DLHK Karawang. Permasalahan ini adalah
permasalahan mereka, tidak boleh ada yang keluar masyarakat, permasalahan
sampah domestik dari masyarakat aja, sampai sekarang kita belum mampu
menyelesaikan dengan baik, apalagi mau ditambah masalah itu, kalaupun misalnya
diangkut ke Jalupang, di Jalupang kan kita belum ada pengolahan, sudah
overload," ujarnya.
![]() |
Timbunan Sampah Dilokasi PT.Pindo Delli 3 |
Dalam masalah
sampah, pihaknya akan memanggil PT. Pindo delli 3, dengan cara apapun mereka
harus menyelesaikannya sendiri persoalan timbunan sampah yang berada di area
perusahannya dengan jumlah cukup besar, karena Pemerintah Daerah tidak bisa
ikut berperan, namun tetap ada 4 sanksi yang akan di berikan Pemerintah Daerah
kepada PT. Pindo Delli 3.
"Apalagi
ditambah dengan yang namanya sampah bahan baku produksi yang tidak terbatas dan
tidak terhingga. Kalau semua diangkut akan kewalahan, tindakan dari DLHK
memanggil PT. Pindo Delli 3 dan harus menyelesaikan sendiri masalah sampahnya,
kita tidak bisa, terserah dia dengan cara apa, pokoknya harus selesai dan
sanksinya pasti ada, karena ada 4
tahapan sanksi. Mulai dari sanksi teguran sampai dengan sanksi pencabutan izin.
DLHK sudah menyurati dan memberi teguran.Kalau sampah rumah tangga udah menjadi
kewajiban kita, tetapi sampah itu silahkan PT. Pindo Delli selesaikan sendiri,
jangan menjadi beban kita dan jangan dikeluarkan ke masyarakat,"
pungkasnya.
(Gie)