![]() |
Tersangka Pilot Gadungan |
Lensanews.id (Tangerang) – Seorang Pilot Gadungan di tetapkan
sebagai tersangka setelah di tangkap di Terminal 3 oleh Polresta Bandara
Soekarno Hatta, Jumat (22/03/2019)
Kasat Reskrim
Polres Bandara Kompol James Hasudungun Hutajulu mengatakan, pilot gadungan
tersebut bernama Alvin Adithya Darmawan, ditangkap pihak kepolisian karena
memalsukan dokumen.
“Yang
bersangkutan dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan kartu ID Air
Crew Garuda Indonesia dan penggunaan kartu tersebut seolah-olah asli,”
Ungkapnya.
Dirinya menambahkan,
tersangka nekat menyamar sebagai pilot Garuda lantaran cita-citanya sebagai
penerbang tidak terwujud.
“Yang
bersangkutan pernah mendaftar sekolah pilot sewaktu lulus SMA namun gagal,”
kata Kompol James.
Saat ini,
tersangka ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta untuk diperiksa lebih
lanjut, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan
dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu,
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Victor Togi Tambunan mengatakan,
sebelumnya tersangka diamankan saat menggunakan seragam pilot lengkap beserta
kartu identitas pilot Garuda Indonesia, saat memasuki Security Check Point
(SCP) 2 penerbangan domestik, namun gerak-geriknya terlihat mencurigakan oleh
salah seorang pilot Garuda bernama Andre.
“Karena
kecurigaan, Kapten Pilot melakukan profiling dengan berinteraksi secara verbal
kepada oknum tersebut dan yang bersangkutan menjawabnya tidak clear dan
mencurigakan,” Ujarnya.
Andre
kemudian melaporkan kejadian itu ke personel keamanan penerbangan yang berada
di depan SCP 2. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polresta Bandara hingga
Alvin ditangkap.
(PMJ)
Sumber : poldametrojaya