Lensanews
(Sukabumi) – Terkait dengan
adanya pemecatan terhadap pegawai THL atau honorer yang bernama Riki Yusuf lantaran
berfose dua jari dengan huruf V, akhirnya pihak Pemkab Sukabumi angkat bicara.
Riki Yusuf merupakan
Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sukabumi yang
bekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palangpang, Desa Ciwaru, Kecamatan
Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Bidang
Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri telah mengonfirmasi kepada Dinas Kelautan dan
Perikanan (DKP) berkaitan hal tersebut, bahwa Pemkab Sukabumi menyebut bahwa
Riki saat ini diberhentikan sementara.
"Informasi
dan keterangan yang didapat, Riki melanggar etika ASN (Aparatur Sipil Negara)
bukan hanya sekali, namun pernah dilakukan beberapa kali, kami sedang mendalami
hal itu, Riki itu diberhentikan sementara sampai Pilpres-Pileg, sehingga surat
pemberhentiannya belum disampaikan kepada pihak yang bersangkutan," Kata
Herdy via pesan singkat, Minggu (31/03/2019).
Menurutnya,
berdasarkan konfirmasi dari Kadis DKP Sukabumi Abdul Kodir, pelanggaran Riki
bukan hanya pada saat dia berpose dua jari saja, yang dituding berpihak kepada paslon
peserta Pilpres 2019, namun sebelumnya pihak DKP pernah memperingatkan Riki
terkait pelanggaran disiplin dan etika pegawai, pada Januari 2019, Riki juga pernah
dievaluasi dan mendapat pertimbangan terkait perpanjangan kontrak kerjanya.
"Pelanggaran
etika (mengacungkan dua jari) karena menyerupai simbol, kedua soal memang dia
disanksi karena tugas dan pekerjaan yang mangkir," Sambungnya.
"Pada
awal tahun pernah diberikan peringatan, jadi pelanggarannya bukan dilakukan
sekali, sampai hari ini Riki jadi pengawasan dan evaluasi kami, jika dia
dinyatakan tidak bersalah, dimungkinkan dia dipekerjakan kembali, namun jika
terbukti bersalah, ya itu konsekuensi yang harus diterima Riki selaku pegawai
ASN," Tuturnya menambahkan.
Dia
menjelaskan tidak ada larangan bagi ASN menghadiri kampanye, tapi kehadiran ASN
tentunya untuk sekadar mengetahui visi dan misi kandidat pasangan calon.
"ASN itu
boleh hadir dalam kampanye, hanya sebatas mendengarkan visi dan misi kandidat
pasangan calon atas hak pribadinya sebagai pemilih, namun tidak diperkenankan
menggunakan atribut partai politik dan pasangan calon, kalau dia memakai itu,
berarti ada unsur keberpihakan," Jelasnya.
(DN)
Sumber : detiknews.com