![]() |
Ilustrasi Pelaku Pencabulan |
Lensanews
(Banyumas) - Seorang
pembina Pramuka ditangkap dan harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres
Banyumas demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasalnya sejak tahun 2016 si
pelaku telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh (pencabulan) terhadap 11
anak didiknya yang masih pelajar SMP.
Kasat Reskrim
Polres Banyumas AKP Agung Yudiawan mengatakan, pihaknya mengamankan RK (32)
seorang pembina Pramuka, modus yang dilakukan tersangka meminta anak didiknya
mengikuti kegiatan Pramuka di malam hari, disaat murid-murid tertidur di
sanggar yang berada di sekolah, tersangka melakukan aksi bejatnya.
Dari hasil
penyidikan dan laporan yang diterima, tindakan pencabulan dilakukan sejak tahun
2016 dengan rincian korban di tahun 2016 terdapat satu korban, tahun 2017
terdapat 2 korban dan tahun 2019 terdapat 8 korban, dan kemungkinan korban
masih bisa terus bertambah lebih dari 11 anak.
"Untuk
sementara masih memeriksa 11 orang anak, kemungkinan masih bisa bertambah dan
semua korbannya laki laki, korban dionani oleh pelaku, dan ada 4 korban yang
saat dilakukan pemeriksaan sudah dilakukan sodomi," Ungkapnya kepada
wartawan di Mapolres Banyumas, Sabtu (30/03/2019).
Kasus
tersebut terkuak berdasarkan pengakuan salah satu korban yang mengikuti
kegiatan di sekolah, pada hari Minggu kemarin (24/03/2019), korban yang menjadi
korban pencabulan oleh pelaku kemudian melaporkan kepada orang tuannya.
"Orang
tuanya lalu melaporkan ke komite sekolah, setelah beberapa hari, sekolah
memanggil pelaku dan saat diinterogasi ternyata dia mengakui, hari Jumat
tanggal 29 Maret dilaporkan ke Polsek Sumpiuh," Ucapnya.
Sedangkan
menurut RK, pelaku pencabulan mengatakan jika tindakan tersebut sudah dilakukan
semenjak 2016 lalu.
"Awalnya
iseng saja, lalu akhirnya saya ketagihan, waktu ngajak tidak ada pemaksaan,
saya tidak tahu kenapa mereka mau, saya pernah jadi korban dulu waktu masih
TK," Kata RK.
Akibat
perbuatannya tersebut, RK diancam dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014
tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal
292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal
15 tahun penjara.
(DN)
Sumber : detiknews.com