Lensanews.id
(Karawang) – Terkait pemberitaan yang berisikan
statment loyer (pengacara) dari pihak keluarga korban, Kapolsek Klari Komisaris
Polisi (Kompol) H. Relisman Nasution, SH, MH menyampaikan komentarnya melalui
Whatsapp, Jumat (01/03/2019).
Dari isi komentar tersebut di jelaskan bahwa, pihak
keluarga korban telah membuat pernyataan Surat Kesepakatan Bersama tentang
tragedi tewasnya cucu korban yang berusia 12 tahun untuk tidak menuntut secara
hukum kepada si pengelola Waterpark De’Keraton Bay dan sudah menerima uang
duka, sedangkan pengacara beserta timnya kalau membuat surat seharusnya dari
awal sebelum surat pernyataan dari pihak korban dibuat.
“Bos Itu korban ada surat owrntataan (pernyataan)
tidak menu tut secara hukum dan sudah menerima uang duka itu pengacara
belakangan bikin suratnya klu mau diawal sebelum surat pernyataan keluarga korban,”
Ujar Kapolsek Klari melalui Whatsapp.
Sementara itu, saat di mintai keterangan atau
sanggahan melalui whatsapp, atas terjadinya ada dugaan paksa terhadap keluarga
korban dalam membuat pernyataan Surat Kesepakatan Bersama, Humas Waterpark De’Keraton
belum memberikan tanggapan atau komentar
hingga berita ini diturunkan.
Dalam pemberitaan sebelumnya pengacara pihak keluarga korban mengatakan bahwa, pihak
keluarga korban yang bernama Juwita (nenek korban) tidak bisa membaca, dan
tidak pernah meminta uang kepada pihak pengelola Waterpark De,Keraton Bay,
namun di duga ada unsur paksaan yang dilakukan untuk menandatangani surat
pernyataan yang tidak dimengerti oleh pihak korban.
"
Pihak keluarga itu tidak bisa membaca, serta pihak keluarga tidak pernah
meminta uang kepada pihak pengelola waterpark de kraton bay, serta memaksa
keluarga korban untuk menanda tangani surat pernyataan yang tidak dimengerti
keluarga korban, dikarenakan keluarga korban tidak bisa membaca dan menulis,”
kata Hendra Supriatna.,SH.,MH selaku Team penasehat hukum klinik bantuan hukum
kang jimmy dan selaku penasehat hukum keluarga korban melalui rekaman suara
yang di share di group jejaring sosial whatsapp wartawan Kabupaten Karawang,
Rabu (27/02/2019).
Dan
menurutnya, adanya dugaaan dari oknum kepolisian yang berperan supaya pihak
korban mau diajak berdamai dengan si pengelola Waterpark De’Keraton Bay
“Bahkan
ada oknum kepolisian yang ikut turun tangan memfasilitasi agar keluarga korban
mau diajak berdamai oleh pihak pengelola,” Ujarnya.(Din)