![]() |
Ilustrasi |
Lensanews.id (Depok) – Satu perempuan dari tujuh tersangka
yang diduga merampok dan menyekap YH (21) ditangkap anggota Buser Polsek
Sukmajaya di daerah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat
Hingga Senin
malam kemarin tersangka berinisial BAB (21), serta suaminya HTN (22), dan
kelima rekannya yang terlibat dalam aksinya yaitu ID (28), WH (19), AH (20),
MZA (20) dan AY (19) masih diperiksa pihak kepolisian.
Ketujuh
pelaku perampokan dan penyekapan ini diketahui warga Cilangkap, Jakarta Timur, yang
tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran, mereka ditangkap di rumah
kontrakan daerah Cilodong oleh petugas buser yang dipimpin oleh Iptu Prihatin
selaku Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sukmajaya.
Kapolsek
Sukmajaya Kompol IGN Bronet Ranapati mengatakan, kasus penyekapan dan
perampokan ini terbongkar berdasarkan laporan korban yang berinisial YH, warga
Kampung Cimpaeun, bahwa YH telah menjadi korban perampokan dan penganiayaan
sampai pelaku menyekapnya.
Kasus ini
berawal ketika YH berkenalan dengan wanita muda bernama Barbie lewat akun
Facebook bulan Februari, kemudian keduanya cepat akrab dan langsung janjian
kopdar (kopi darat) atau ketemuan di daerah Cilangkap, kepada YH tersangka BAB
mengaku sudah janda dan mengajak korban ke rumah kontrakannya di Cilodong, Kota
Depok.
“Korban
percaya saja dengan omongan teman wanitanya yang mengaku sudah janda diajak ke
rumah kontrakannya, rupanya semua itu sudah diskenariokan dengan baik, dan
tersangka BAB hanya berpura-pura saja, lalu korban dituduh selingkuh oleh suami
tersangka BAB ,” Ujar Kapolsek, Senin malam (25/03/2019).
Dirinya menambahkan,
di rumah kontrakan tersebut korban dianiaya dengan cara dikeroyok lalu hp
dirampas sama pelaku Hartono.
“Tidak hanya
dianiaya korban juga diperas jika mau dikembalikan motor Mio B 6833 TOP dan HP
Xiomi harus membayar uang sebesar Rp2,5 juta, selain itu juga korban sampai disekap
beberapa jam,” Tambahnya.
Setelah
korban menuruti semua kemauan pelaku, langsung diantarkan oleh pelaku ke daerah
Cilangkap.
Berdasarkan
pengakuan tersangka BAB, wanita cantik berambut panjang ini mengaku disuruh
oleh suaminya Hartono untuk mencari korban untuk bisa dikerjai.
“Karena
pelaku ini tidak bekerja, timbullah ide jahat untuk menghasilkan uang,
tersangka HTN menyuruh istrinya (tersangka BAB) untuk mencari korban melalui
kenalan di media sosial untuk mencari teman selingkuh, setelah itu bilang kalau
tersangka BAB sudah janda,” Jelasnya.
Hasil
kejahatan yang diperoleh pelaku, digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan hidup
sehari-hari.
Dari
tersangka, petugas menyita satu unit motor Mio B 6833 TOP, tiga HP berbagai
merek, dan uang tunai Rp.1.500.000 sebagai barang bukti.
“Anggota
telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini, ketujuh pelaku kita jerat
pasal berlapis yaitu tindak pidana Curas, Peras dan atau Pengeroyokan sebagaimana
di maksud dalam pasal 365 dan atau pasal 368 dan atau pasal 170 KUHP, dengan
ancaman pidana diatas 7 tahun,” Pungkasnya.
(PMJ)
Sumber : poldametrojaya